Ciremaitoday.com, Jakarta-Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah majelis hakim MA menggelar musyawarah dan pembacaan putusan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK diajukan berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP diajukan dengan alasan sebagai berikut:
“A. Adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya.
B. Terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” ujar Yanto, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/12).
Alasan Penolakan PK
Majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan dalam pertimbangan hukum judex facti maupun judex juris. Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana tidak memenuhi kriteria yang diatur Pasal 263 Ayat 2 Huruf A KUHAP.
“Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 Huruf A KUHAP,” ucap Yanto.
Daftar Para Terpidana
PK kasus Vina Cirebon diajukan melalui beberapa berkas perkara. Berikut nama-nama para terpidana yang terlibat:
- Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim
- Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi (Nomor perkara 198 PK/PID/2024)
- Eka Sandy alias Tiwul bin Muran
- Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana
- Jaya alias Kliwon bin Sabdul
- Sudirman bin Suranto
- Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi (Nomor perkara 199 PK/PID/2024)
- Saka Tatal (Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 untuk terpidana anak).
Putusan Bersifat Final
Yanto menegaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan PK, putusan sebelumnya tetap berlaku. Proses administrasi perkara akan segera dirampungkan oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Setelah perkara di minutasi, Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” katanya.
MA juga memastikan masyarakat dapat mengakses salinan putusan tersebut melalui direktori putusan resmi MA.
“Dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan mendownload di direktori putusan Mahkamah Agung,” katanya lagi.
Penegasan Prinsip Keadilan
Proses hukum kasus Vina Cirebon dianggap telah melalui pertimbangan matang.
“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon sudah diputus oleh majelis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak ya. Itu hasil daripada musyawarah majelis menangani perkara Vina, terima kasih,” pungkasnya. (Joni)