Anggota Komisi III, Andi Muzakir. Foto: dok.dprri

Legislator Dorong Pemulihan Korban Salah Tangkap dalam Revisi KUHAP

Ciremaitoday.com, Jakarta-Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta masukan terkait substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2), Komisi III berdiskusi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung mengenai sejumlah aspek penting dalam revisi KUHAP.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemulihan hak bagi korban salah tangkap yang kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Anggota Komisi III, Andi Muzakir, menyoroti pentingnya regulasi yang menjamin hak-hak korban yang terjerat kasus hukum tetapi akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

“Mesti kita pahami juga dalam hal bagaimana korban, korban pidana yang dilakukan terhadap penyidikan-penyidikan terus diputus tidak bersalah. Bagaimana pemulihannya? Bagaimana hak mereka?” ujar Andi Muzakir dilansir dari dpr.go.id pada Rabu (12/2).

Selain itu, ia juga mendukung usulan mengenai Hakim Komisaris, yang berperan dalam mengawasi proses penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara semena-mena. Menurutnya, ada potensi intervensi atau kepentingan tertentu dalam penetapan tersangka yang perlu diawasi ketat.

“Saya sepakat dengan apa yang dikatakan senior kita tadi, Pak Hinca, yang mengatakan kita butuh memang namanya Hakim Komisaris. Agar dalam hal penentuan tersangka itu tidak semena-mena. Mereka baru ada mungkin apakah itu titipan atau apa segala macam, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Belum cukup bukti, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Demokrat ini meminta agar konsep Hakim Komisaris dapat dimuat dalam revisi KUHAP, sehingga hakim bisa terlibat sejak awal dalam proses penyidikan dan mencegah penyidik bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini harus kita carikan regulasi bagaimana agar supaya ini kita masukkan menjadi bahan renungan kita, bagaimana kita masukkan ke dalam bahan KUHAP kita, agar supaya penyidik tidak semena-mena mentersangkakan orang,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Komisi III DPR RI terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyusun revisi KUHAP yang lebih adil dan melindungi hak-hak warga negara.

Pembahasan revisi ini merupakan tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya