Krisna Murti, salah satu tim kuasa hukum/pengacara Saka Tatal saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Krisna Murti Sebut Jaksa Salah Persepsi dalam Sidang PK Saka Tatal

Ciremaitoday.com, Cirebon-Krisna Murti, salah satu anggota tim pengacara Saka Tatal, menilai jaksa memiliki persepsi yang salah dalam menyampaikan kontra memori dalam sidang peninjauan kembali (PK) kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (26/7). Ia menyoroti kronologi yang disebut jaksa, di mana pada bagian Saka Tatal diduga memukul korban Eky dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Jaksa itu persepsi salah. Begini, yang dikatakan bahwa Saka Tatal memukul, itulah justru yang jadi kekhilafan hakim. Karena Saka Tatal tidak berada di tempat. Makanya kami masukkan poin itu, bukan Saka Tatal mengakui,” ujar Krisna Murti.

Ia juga menilai bahwa penerapan Pasal 340 KUHP yang menyatakan Saka Tatal memukul sekali tidaklah demikian.

“Justru penerapannya salah, terjadinya Pasal 340 itu dianggap bahwa Saka Tatal memukul sekali, maka kami masukkan poin itu untuk dianulir nanti di Mahkamah Agung, bahwa itu adalah salah kekhilafan hakim,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya