Ciremaitoday.com, Cirebon-Hasil Bahtsul Masail (BM) Pesantren se-Jawa Barat (Jabar) mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 3 yang mewajibkan pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (UMR) mengikuti program Tapera.
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah layak huni melalui tabungan kolektif. Namun, beberapa aturan dianggap perlu direvisi berdasarkan pandangan fikih yang dikaji dalam BM tersebut.
Ketua Panitia BM Pesantren se-Jabar, Kiai Muhammad Shofy, menjelaskan bahwa meski program ini pada dasarnya merupakan langkah positif dari pemerintah, PP Nomor 21 Tahun 2024 belum memenuhi standar maslahat menurut syariat.
“Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, program Tapera membatasi kebebasan penggunaan harta pribadi masyarakat. Kedua, terdapat transaksi dalam program ini yang cacat menurut syari’at, seperti klausul pengembalian tabungan yang dibatasi dengan kriteria tertentu, yang sangat memberatkan masyarakat,” ujar Kiai Shofy, kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kiai Shofy menyoroti bahwa prosentase keuntungan atau hasil pemupukan tabungan Tapera tidak diketahui secara pasti (majhul), serta belum ada kebijakan yang menjamin manfaat bagi para penabung atau pengembalian uang nasabah ketika terjadi kesalahan manusia (human error).
“Maka rekomendasinya, forum mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 3, agar program Tapera bersifat opsional bukan kewajiban,” tegasnya.
Forum BM juga menawarkan dua alternatif transaksi dalam program Tapera: ta’min ta’awuni, yang berazaskan tolong-menolong dan gotong royong, serta akad mudlorobah yang disesuaikan dengan skema dan ketentuan fikih.
Pengasuh Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel, menambahkan bahwa bahtsul masail ini bertujuan menghidupkan ilmu dan membahas masalah-masalah penting baik di tingkat nasional maupun lokal.
“Perkumpulan ini sangat positif karena melibatkan banyak kiai dan asatid. Jawaban-jawabannya tidak asal saja, tapi memiliki referensi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BM yang digelar panitia Haul KH. Aqiel Siroj ke-35 dan Sesepuh Pondok Pesantren Kempek Cirebon ini, diikuti oleh perwakilan pesantren-pesantren se-Jabar. Peserta membahas pandangan fikih mengenai Program Tapera dan apakah rakyat wajib mengikutinya.
Dengan hasil ini, para ulama berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari kalangan pesantren agar program Tapera lebih sesuai dengan syariat dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.(Joni)