Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: dok.dprri

Komisi III Godok RUU KUHAP, Peran Advokat Bakal Diperkuat

Ciremaitoday.com, Jakarta-Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru, dengan salah satu fokus utamanya adalah memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat mengenai minimnya keterlibatan advokat dalam proses hukum.

Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI mengundang berbagai narasumber dari organisasi advokat untuk memberikan masukan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berharap para advokat yang diundang dapat berkontribusi dalam menyusun aturan yang lebih baik dan berpihak pada keadilan.

“Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah, yang pertama, penguatan peran advokat, karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka ya, penguatan dan perlindungan hak tersangka. Jadi memang banyak sekali keluhan kita ya (dari) masyarakat yang disampaikan tentang advokat soal minimnya peran advokat dalam KUHAP yang ada,” ujar Habiburokhman dilansir dari dpr.go.id pada Rabu (5/3).

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP yang baru tidak hanya akan menghapus pasal-pasal yang merendahkan profesi advokat, tetapi juga akan memperkuat posisi mereka dalam sistem peradilan pidana.

“Bukan hanya (merevisi) pasal-pasal yang merendahkan (atau) mendegradasi advokat, kita bikin pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat,” tegasnya.

RUU KUHAP Masih dalam Proses Pembahasan

Saat ini, DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas penyusunan RUU ini dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. Komisi III berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pihak terkait, dengan mengundang narasumber dari kalangan hukum setiap minggunya.

Dalam RDPU tersebut, turut hadir beberapa advokat ternama seperti Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona, yang memberikan pandangan mereka mengenai peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

 

Dengan adanya revisi ini, diharapkan hak-hak tersangka dapat lebih terjamin, serta advokat memiliki peran lebih signifikan dalam mendampingi kliennya selama proses hukum. Komisi III menargetkan pembahasan ini dapat segera rampung agar aturan yang lebih adil dan berpihak pada prinsip due process of law bisa segera diterapkan.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya