Caption: Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7). Foto: dok.KKP

KKP Tegas Usut Dalang Penyelundupan Benur di Cilacap

Ciremaitoday.com, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan belasan ribu benur (benih lobster) di Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, seorang kurir berinisial FAS ditangkap dan sempat melakukan perlawanan hukum, namun gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 17 Juli 2024.

“Setelah putusan itu kini statusnya terdakwa. Namun kami tidak berhenti di sini, kami cari pemiliknya, kalau perlu sampai dalangnya. Terdakwa ini menggunakan mobil membawa BBL, dan sudah kami telusuri siapa pemiliknya. Identitas sudah kami kantongi,” ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi KKP pada Jumat (19/7).

FAS ditangkap oleh tim TNI AL atas dugaan penyelundupan 16 ribu ekor benur di Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, pada 12 Juni lalu. Ia kemudian mengajukan praperadilan pada 21 Juni 2024 di PN Cilacap karena merasa surat perintah penangkapannya tidak sah, namun upayanya ditolak hakim.

FAS disangkakan melanggar Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdananya akan dilakukan pada 23 Juli mendatang.

Ipunk, sapaan akrab Pung, menjelaskan bahwa selama ini banyak kasus penyelundupan benur yang hanya berakhir pada level kurir.

“Selama ini kena di kurir saja, karena yang kami dapat informasi setiap kurir masuk, keluarganya dijamin sama bos-bosnya itu. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya di kurir, tapi pemodalnya juga akan kena, kalau perlu kita publikasikan nama-nama mereka,” katanya.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menekankan bahwa KKP sangat transparan dalam menjalankan tata kelola lobster di Indonesia.

“PMO 724 ini untuk memastikan kebijakan tata kelola benur berjalan sesuai tujuannya, yaitu membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri dan menjaga sumber daya alam itu sendiri,” ujarnya.

Doni menambahkan bahwa pihaknya tidak akan gentar dalam mengimplementasikan kebijakan tata kelola benur, terutama terhadap pelaku kejahatan penyelundupan BBL.

“Aturan soal benur ini dalam pembuatannya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung, agar negara tidak rugi, dan budidaya kita bisa berkembang hingga menjadi bagian dari global supply chain lobster di masa depan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP, Teuku Elvitrasyah, memastikan timnya akan bekerja maksimal mengawal kasus hukum FAS di PN Cilacap hingga putusan.

“Selain Cilacap, kasus di Banyuwangi juga sudah selesai penyidikannya. Saat ini dari pihak jaksa sedang menyusun tuntutan untuk selanjutnya disidangkan,” jelasnya.

Dengan keseriusan KKP mengusut hingga ke dalang penyelundupan, diharapkan praktik ilegal ini dapat ditekan dan tata kelola lobster di Indonesia bisa berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya