Caption: Kemendagri menggelar diklat Legal Drafting Penyusunan Perda dan Peraturan Perkada. Foto: dok.kemendagri

Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah

Ciremaitoday.com, Jakarta-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Diklat Legal Drafting Penyusunan Perda dan Peraturan Perkada, Selasa (16/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, guna mendukung kemajuan otonomi daerah di Indonesia.

Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menekankan pentingnya legal drafting sebagai bagian dari prioritas nasional.

“Legal drafting merupakan langkah awal yang penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Kualitas otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Sugeng seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri pada Rabu (17/7).

Sugeng juga menyoroti pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Penyusunan Perda dan Perkada harus mematuhi tata urutan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Perda,” terangnya.

Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Setiap rancangan Perda harus melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak boleh disusun secara tertutup,” katanya.

Sugeng optimistis bahwa para peserta nantinya dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah masing-masing.

“Saya berharap, setelah menyelesaikan pelatihan ini, Saudara-Saudara dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya