Ciremaitoday.com, Cirebon-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah kantor Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin (24/6). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah yang terjadi sejak tahun 2010 hingga 2022.
“Dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu sampai dengan tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Senin (24/6).
Penggeledahan dilakukan oleh tim pidana khusus dan intelijen berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” katanya.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Tadi kita berhasil mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berharap penggeledahan ini bisa mengungkap lebih jauh penyelewengan dana yang merugikan nasabah serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Mereka berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.(Joni)