Ciremaitoday.com, Riau-Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kg dan 34.000 pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Barang bukti tersebut dimusnahkan pada 12 Juli 2024.
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, memberikan ultimatum keras kepada para bandar narkoba.
“Pengedar narkoba tidak ada ruang di Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak setegas-tegasnya,” dalam keterangan yang diterima pada Senin (15/7).
Iqbal menambahkan bahwa jika para bandar narkoba tetap nekat beraksi dan melawan saat diamankan, jajarannya diperintahkan untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.
Selama operasi yang dilakukan pada Mei-Juni 2024, Polda Riau menyita total 25,1 kg sabu, 34.250 pil ekstasi, 3 kg ganja kering, dan 70.000 pil happy five. Sebanyak 25 tersangka ditangkap, dengan 11 di antaranya merupakan jaringan internasional.
“Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka, dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional,” jelas Iqbal.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Manang Soebeti, menjelaskan, dari jumlah tersebut, 17 tersangka ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Riau, sementara 8 lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis.
“Sebanyak 17 tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis,” ungkap Manang.
Penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menegaskan bahwa kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.(Joni)