Caption: Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan, menunjukkan barang bukti kasus narkoba saat konferensi pers. Foto: dok.Polresta Cirebon

Kades dan 2 Warganya di Cirebon Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Ciremaitoday.com, Cirebon-Kepala Desa (Kades) Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, berinisial SN, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. SN ditangkap bersama dua warga lainnya, PR (20) dan AR (20), di sebuah rumah di Desa Palimanan Barat, Kamis (11/7).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dari Satuan Narkoba Polresta Cirebon yang telah memantau PR selama empat bulan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami memantau PR hingga empat bulan. Setelah yakin bahwa PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan, Jumat (12/7).

Menurutnya, saat penggerebekan pihaknya menemukan PR dan AR sedang menggunakan sabu-sabu bersama SN.

“Awalnya, kami hanya menargetkan PR, namun saat penggerebekan, kami menemukan SN yang ternyata adalah kepala desa,” katanya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.

Kompol Dede menjelaskan, SN berperan sebagai penyedia dana, sementara PR dan AR membeli sabu-sabu dari seorang pria berinisial B seharga Rp 1,5 juta. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka menggunakannya bersama-sama.

“Satu paket awalnya, dan yang kami amankan hanya sisa seberat 0,27 gram. Barang tersebut, katanya, diperoleh dari pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B juga merupakan warga Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya