Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Jaksa Sidang PK: Kasus Vina Cirebon Adalah Pembunuhan, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas 

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gema Wahyudi, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah peristiwa pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau sejauh ini kita sudah melihat seperti apa hasilnya. Tetapi dari hasil yang sudah kita lalui tersebut, memang sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa pembunuhan dan bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang disampaikan oleh pemohon PK,” ujarnya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (1/7).

Gema menegaskan bahwa fakta-fakta yang ada sejauh ini mendukung keyakinan mereka bahwa kejadian ini adalah pembunuhan.

“Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap. Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa sesungguhnya,” katanya.

“Tapi sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sampai sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah kejadian pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas tunggal,” tegasnya melanjutkan.

Menanggapi novum yang diajukan oleh pemohon, Gema Wahyudi menolak klaim tersebut.

“Ya karena novum itu terkait ini adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Tentu saja kami harus menolak hal tersebut. Karena kami tetap berkeyakinan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa kesaksian Liga Akbar dan rekaman CCTV yang hilang tidak relevan dengan klaim yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon PK.

“Kami menilai hal tersebut tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan penasehat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kejadian lalu lintas,” tandasnya.

“Seharusnya apa yang disampaikan oleh pengacara pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum yang diminta dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Kamis (1/8). Agenda sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli menunjukkan adanya prosedur yang keliru dalam penanganan kasus ini.

“Saksi Dr. Muzakir mengatakan bahwa terjadi ‘jebakan Batman’ ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, padahal bukan pelaku utamanya dan hanya satu pukulan menurut jaksa. Ini merupakan suatu kesalahan prosedur,” ujar Farhat. (Joni)

 

Array
header-ads

Berita Lainnya