Ciremaitoday.com, Jakarta-Mabes Polri memberikan penjelasan mengenai dihilangkannya status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, keputusan tersebut diambil karena kurangnya bukti yang mengarah kepada kedua tersangka.
“Ketika kasus ini disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, awalnya ada tiga orang yang masuk DPO, sekarang tinggal satu. Alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan, ada beberapa keterangan saksi yang ternyata fiktif,” ujar Sandi saat konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari kumparan Kamis (30/5).
Sandi menegaskan bahwa Polri sangat terbuka menerima bukti tambahan yang bisa membantu memperjelas kasus ini.
“Kalau ada bukti atau informasi tambahan yang bisa mengungkap kasus ini lebih terang, kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih,” ujarnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon tahun 2016 kembali mencuri perhatian publik setelah Pegi, pelaku yang telah buron selama 8 tahun, berhasil ditangkap.
Pegi diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut dan selama ini menyamar sebagai buruh bangunan.
Namun, Pegi membantah tuduhan tersebut dan keluarganya menuding bahwa polisi telah salah menangkap orang.(*)