Caption: Ilustrasi judi online. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Influencer Terlibat Judi Online? Ancaman Penjara dan Denda Menanti

Ciremaitoday.com, Jakarta-Kemajuan teknologi dan informasi telah berperan besar dalam meningkatnya perjudian online. Perjudian ini dapat dengan mudah menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna.

Hal ini diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lewat akun Ig @ccic.polri yang dikutip pada Senin (22/7). Menurutnya Bareskrim Polri, para operator judi online sering kali menempatkan server mereka di luar negeri dan dijalankan oleh warga negara asing.

Selain itu, mereka memanfaatkan iklan di media sosial dan menggandeng banyak influencer terkenal untuk mempromosikan layanan mereka.

“Para influencer, selebgram, atau artis yang menerima endorsement dari judi online dan membagikan foto atau video yang bermuatan judi di media sosial dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU ITE yang baru,” kata Bareskrim Polri.

Ketentuan Hukum Sesuai UU ITE

Larangan terhadap judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tegasnya.

Penjelasan mengenai distribusi, transmisi, dan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian juga tercantum dalam UU ini. Mereka yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai Pasal 45 ayat (3) UU yang sama.

“Akun selebgram yang diendorse judi online dapat dilaporkan melalui situs Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika. Situs ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya