Ciremaitoday.com, Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendukung keputusan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militer di Rafah, Palestina. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (24/5) waktu setempat.
Selain itu, ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus tetap membuka perbatasan Palestina di Rafah untuk masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel,” tulis Kemlu RI di akun X, dikutip Minggu (26/5).
Indonesia juga mendesak Israel segera mematuhi perintah Mahkamah Internasional.
“Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya,” lanjut Kemlu.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengumumkan bahwa dia akan mengumpulkan menteri senior untuk membahas keputusan tersebut.
Meskipun keputusan Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya, yang berarti Israel bisa saja tidak menuruti keputusan tersebut.(*)