Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Foto: Istimewa

Herman Khaeron Sebut Kenaikan Pajak Barang Mewah Sejalan dengan Penguatan Program Pro Rakyat

Ciremaitoday.com, Jakarta-Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan pandangannya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya. Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikkan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” ujar Herman Khaeron dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Herman menekankan bahwa kenaikan PPN sebaiknya difokuskan pada barang-barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Pada saat yang sama, kebijakan afirmatif seperti pajak nol persen untuk sembako dan kebutuhan pokok lainnya harus tetap dijaga demi melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Saya bersepakat dengan Pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah di mana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan, dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya,” ucapnya.

Herman optimistis bahwa kenaikan pajak ini akan diiringi dengan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum,” katanya.

Lebih lanjut, Herman juga menepis kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif dari kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa lainnya.

“Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya