Ciremaitoday.com, Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, hari ini adalah batas akhir bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan tersebut.
“Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP,” tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak seperti dikutip dari kumparan pada Minggu (30/6).
Menurut Dwi, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan hari ini. Pasalnya, seluruh layanan pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” katanya.
Dwi menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, NIK akan langsung terdaftar sebagai NPWP.
Untuk melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman pajak.go.id:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat memastikan data mereka terverifikasi dan siap digunakan untuk layanan perpajakan.(Joni)