PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI). Foto: Istimewa

GEGI Siap Banding, Tuntut Fakta Material yang Diduga Disembunyikan PT RBM dan Broker Asuransi

Ciremaitoday.com, Jakarta-PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) bersiap mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus wanprestasi dengan PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM). GEGI menegaskan bahwa selama proses asuransi, PT RBM bersama broker-nya, PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), diduga menyembunyikan fakta material penting yang seharusnya diungkapkan.

“Kami menemukan bahwa PT RBM pernah mengalami kerugian besar sebelum menjadi nasabah kami, tetapi fakta ini tidak disampaikan. Ini jelas melanggar prinsip utmost good faith yang menjadi dasar hubungan asuransi,” ungkap kuasa hukum GEGI, Fahad Faris, S.H., dari Adnan Buyung Nasution & Partners dalam keterangan yang diterima pada Rabu (16/10).

Menurutnya, kasus ini bermula pada 31 Januari 2023, ketika PT SUS mengajukan polis asuransi Marine Cargo untuk PT RBM. Berdasarkan profil yang diajukan oleh PT SUS, disebutkan bahwa PT RBM tidak memiliki catatan kerugian (loss record) selama lima tahun terakhir. Berdasarkan informasi tersebut, GEGI menyetujui polis asuransi untuk pengiriman batubara PT RBM mulai 14 Februari 2023.

Namun, tak lama kemudian, PT SUS mengajukan dua klaim atas insiden tumpahnya kargo batubara pada Maret dan Mei 2023, dengan total kerugian mencapai Rp16,3 miliar. Setelah dilakukan investigasi, GEGI menemukan bahwa PT RBM sebenarnya pernah mengalami kerugian pada 24 Desember 2022, sebelum polis asuransi diterbitkan.

“Kami menerima informasi dari beberapa instansi, termasuk Kementerian Perhubungan, bahwa PT RBM pernah mengalami insiden serupa sebelum menjadi nasabah kami. Ini jelas fakta yang disembunyikan dan sangat memengaruhi keputusan kami dalam menerima polis asuransi tersebut,” lanjut Fahad.

Menurut Fahad, berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tertanggung dan broker wajib menyampaikan semua fakta material terkait, termasuk riwayat klaim sebelumnya.

“Apapun bentuknya, baik diminta atau tidak, fakta ini harus disampaikan karena sangat berpengaruh terhadap keputusan underwriting,” katanya.

GEGI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan melanjutkan upaya hukum dan siap menuntut pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar yang merugikan perusahaan,” tegas Fahad.

Dengan adanya temuan ini, GEGI merasa klaim yang diajukan PT RBM tidak layak diterima karena adanya penyembunyian fakta penting yang mengarah pada pelanggaran prinsip kepercayaan dalam bisnis asuransi.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya