Caption: Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bersama Krisna Murti dan rekan-rekan, usai mengambil berkas salinan putusan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (10/9). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Farhat Abbas & Krisna Murti Cs Sentil Pengacara Lama Saka Tatal soal Kasus Vina Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon-Tim kuasa hukum Saka Tatal, salah seorang terpidana Kasus Vina Cirebon yang sudah dibebaskan, Farhat Abbas bersama Krisna Murti dan rekan-rekan, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja pengacara lama Saka, yakni Titin Prialianti.

Farhat Abbas mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengacara lama yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kepada pengacara lama ya Titin, tidak perlu menyimpan atau menyandera bukti-bukti termasuk BAP maupun putusan-putusan. Tapi setelah kita teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi,” ujar Farhat kepada wartawan usai mengambil berkas salinan putusan kasasi Saka Tatal di PN Cirebon, Senin (10/9).

Lebih lanjut, Farhat menceritakan bagaimana ia bersama Krisna Murti dan timnya segera mengambil tindakan untuk mengatasi kekurangan tersebut. Sebab, kata dia, selama 8 tahun ini, untuk mengambil salinan putusan saja Titin tidak bisa melakukannya.

“Akhirnya bersama bang Krisna kita ke pengadilan. Tidak ada bayaran (mengambil salinan putusan), tidak pakai lama langsung diserahkan ke kita dan hari ini kita mulai babak baru untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal,” katanya.

Caption: Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bersama Krisna Murti dan rekan-rekan, usai mengambil berkas salinan putusan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (10/9). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Caption: Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krisna Murti saat menerima berkas salinan putusan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (10/9). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

Farhat juga menegaskan pentingnya kesatuan dalam pembelaan dan menghindari adanya dualisme.

“Kita sudah bertemu dengan keluarga Saka Tatal, jangan terpengaruh, jangan sampai diadu, jangan sampai terjadi dualisme pembelaan,” ucapnya.

Ia menyoroti inkonsistensi yang terjadi dalam pembelaan yang dilakukan Titin Prialianti.

“Dia (Titin) tidak bisa meyakinkan hakim ketika Sudirman itu berbohong. Tapi dia juga tidak bisa meyakinkan hakim, ketika Saka Tatal itu tidak melakukannya. Dia hanya diam-diam saja,” tandas Farhat.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya