DPRD Indramayu Segera Proses Pengunduran Diri Lucky Hakim

 

INDRAMAYU, ciremaitoday.com, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim, pada Selasa (28/2/2023). Pertemuan yang juga dihadiri pimpinan fraksi di DPRD itu untuk mengonfirmasi keputusan Lucky Hakim yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan wabup Indramayu.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selepas pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengatakan, dewan menyayangkan keputusan Lucky Hakim yang mengajukan pengunduran diri sebagai wabup.

Pasalnya, Lucky Hakim terpilih melalui proses pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada), yang membutuhkan biaya yang mahal. “Tapi, kita hargai pilihan Lucky Hakim yang mengajukan pengunduran diri,” kata Syaefudin.

Pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim dilantik sebagai bupati-wabup Indramayu pada 26 Februari 2021. Syaefudin mengatakan, DPRD Kabupaten Indramayu sudah berupaya membantu menyelesaikan persoalan disharmoni antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wabup Lucky Hakim, seperti melalui interpelasi. “Tujuannya untuk memperbaiki disharmoni,” ujar Syaefudin.

Namun, ternyata tidak membuahkan hasil. Syaefudin mengatakan, DPRD juga pernah mengundang Lucky Hakim saat rapat dengar pendapat pada Oktober 2022. “Bukannya membaik, malah memburuk. Ada hak atributif (wabup) yang terpangkas. Kewenangannya pun tidak diberikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23/2014,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, S,H. Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Lucky Hakim hanya untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri. “Tadi tidak ada persetujuan atau tidak.Tapi semua fraksi “memahami” keinginan mundur Wabup Lucky Hakim,” kata dia.

Selepas pertemuan dengan jajaran DPRD, Lucky Hakim merasa tidak difungsikan sebagai wabup. Karena itu, ia memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan wabup. “Nganggur karena tidak difungsikan sebagai wakil bupati. Ini sudah cukup lama,” ujar dia.

Lucky mengatakan, kondisinya itu direspons oleh DPRD Kabupaten Indramayu. Tahun lalu, DPRD Kabupaten Indramayu mengajukan hak interpelasi. Salah satu isunya terkait hubungan kerja bupati dan wabup, termasuk soal kabar tidak difungsikannya wabup dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Menurut Lucky, meskipun tak difungsikan untuk membantu tugas bupati, dirinya masih memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Karena itu, ia mengeklaim turut mengawasi jalannya pemerintahan, meskipun dirasa sulit karena tidak punya akses terhadap internal pemerintahan. (CT)

header-ads

Berita Lainnya