Caption: Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada Rabu (19/6) di Griya Sawala, Kantor DPRD setempat. Foto: dok.DPRD Kota Cirebon

DPRD Cirebon Sahkan Perubahan Propemperda 2024, Fokus pada Perlindungan dan Penanggulangan Bencana

 

Ciremaitoday.com, Cirebon-Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada Rabu (19/6) di Griya Sawala, Kantor DPRD setempat. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pj Walikota Cirebon tanggal 1 Juni 2024 yang meminta pencabutan raperda rencana umum penanaman modal.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, memimpin rapat dan menyampaikan bahwa jumlah raperda yang semula 14 telah dikurangi menjadi 13.

“Rapat Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda telah menyepakati pencabutan raperda rencana umum penanaman modal, sehingga total raperda sekarang menjadi 13,” jelas Ruri.

Dalam kesempatan itu, Ruri juga mengucapkan selamat atas prestasi Pemda Kota Cirebon yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit APBD tahun 2023.

“Selamat atas predikat WTP yang diraih delapan kali berturut-turut. Semoga tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ucapnya.

Ketua Bapemperda, Tunggal Dewananto, menjelaskan bahwa dari 13 raperda tersebut, empat di antaranya berasal dari inisiatif DPRD dan sembilan lainnya dari Pemda Kota Cirebon.

“Empat raperda inisiatif DPRD meliputi Pemajuan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Perlindungan Anak, serta Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi,” ungkap Tunggal.

Juru bicara pengusul raperda Pemajuan Kebudayaan, H. Karso, S.IP, menekankan pentingnya raperda tersebut.

“Raperda ini selaras dengan Pasal 46 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di mana Pemda berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Juru bicara raperda Penanggulangan Bencana, Een Rusmiyati, berharap raperda ini dapat segera diselesaikan untuk meminimalisir kesalahpahaman yang sering terjadi dalam penanganan bencana.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan tindakan cepat sehingga korban bencana dapat segera ditangani,” katanya.

Sementara, juru bicara raperda Cicih Sukaesih Perlindungan Anak, dan Andi Riyanto Lie, juru bicara raperda Perlindungan Perempuan, juga mendorong agar rancangan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Raperda ini penting untuk memastikan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Cicih.

Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, menyatakan dukungannya terhadap empat raperda inisiatif DPRD tersebut.

“Kami secara prinsip setuju atas usulan empat rancangan tersebut dan berharap dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Cirebon,” jelasnya.

Agus juga menambahkan bahwa keempat raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan HAM serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kemendagri.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya