Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi I dan perwakilan delapan fraksi saat menggelar konferensi pers. Foto: dok.dprri

DPR RI Klarifikasi Revisi UU TNI, Hanya Tiga Pasal yang Diubah

Ciremaitoday.com, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi I dan perwakilan delapan fraksi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan dinamika terbaru mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco menegaskan bahwa konferensi pers ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada publik terkait pasal-pasal yang mengalami perubahan.

Dasco mengungkapkan bahwa beredar berbagai draf di media sosial yang berbeda dengan pembahasan resmi di Komisi I DPR RI. Oleh karena itu, ia menegaskan hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Nah untuk itu hari ini, kami akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media, beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR. Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Dasco dilansir dari dpr.go.id pada Senin (17/3).

Adapun tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 3: Kedudukan TNI
    • Dalam revisi Pasal 3 ayat 1, TNI secara tegas berkedudukan di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
    • Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
    • Dasco menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya.
  2. Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI
    • Dalam revisi ini, batas usia pensiun TNI dinaikkan dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
  3. Pasal 47: Jabatan Prajurit dalam Pemerintahan
    • Revisi ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Kejaksaan Agung.
    • Selain itu, Pasal 47 ayat 2 menyatakan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu.
    • Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI juga dimasukkan dalam revisi ini.

“Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” terangnya.

Dasco juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang tidak sesuai dengan pembahasan resmi di DPR.

“Ditegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47,” kata Dasco.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya