Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: dok.dprri

DPR Revisi UU Pelayaran, Perkuat Pelayaran Rakyat untuk Kurangi Kerusakan Jalan

Ciremaitoday.com, Tarakan-Komisi V DPR RI tengah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan fokus pada pengembangan Pelayaran Rakyat (Pelra). Langkah ini bertujuan untuk membantu pelabuhan utama dalam mengangkut barang dan jasa menggunakan kapal-kapal tradisional, sekaligus mengurangi beban jalan darat yang sering rusak akibat overloading angkutan barang.

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, menyoroti pentingnya Pelra saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (12/9).

“Kami sedang dalam proses merevisi UU Pelayaran. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Pelayaran Rakyat. Jadi, kami berharap dukungan penuh untuk ini. Ada ide bagus untuk menggunakan Pelra sebagai feeder yang mengangkut barang dari pelabuhan utama. Misalnya, peti kemas dibongkar di Pelabuhan Malundung, lalu diangkut oleh kapal Pelra,” ujarnya dilansir dari dpr.go.id pada Jumat (13/9).

Sigit menambahkan, penggunaan jalan darat untuk angkutan barang sering kali berlebihan, mengakibatkan kerusakan jalan nasional. Negara pun belum memiliki kemampuan maksimal untuk memelihara infrastruktur jalan yang rusak.

“Dengan menggunakan Pelra sebagai feeder untuk angkutan barang menuju pelabuhan utama, kita bisa mengurangi kerusakan jalan dan memelihara infrastruktur dengan lebih baik,” ungkapnya.

Menurut Politisi Fraksi PKS itu, selain menjaga infrastruktur jalan, pengembangan Pelra dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Ia berharap otoritas pelabuhan, seperti Pelindo, dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan strategi pembangunan Pelra.

“Di Kalimantan Utara, ibu kotanya Bulungan, masih ada sungai-sungai yang bisa dimanfaatkan. Feeder-nya bisa Pelra. Pelindo harus berperan aktif. Ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menghidupkan kembali Pelayaran Rakyat. Revisi UU Pelayaran yang sedang kami kerjakan akan mengakomodir hal ini,” katanya.

Sigit juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan keamanan dalam operasional Pelra.

“Kecelakaan laut yang terjadi sebagian besar melibatkan kapal Pelra. Pada UU sebelumnya, isu ini belum diatur dengan baik. Kita harus memastikan keselamatan dalam pelayaran rakyat ini,” ucapnya.

Revisi UU Pelayaran ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi masalah transportasi dan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini mengandalkan pelayaran tradisional.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya