Perwakilan driver Ojol Cirebon saat menyampaikan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Cirebon. Foto : Tarjoni/Ciremaitoday

DPR Dorong Kepastian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol

Ciremaitoday.com, Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan aplikator layanan transportasi daring memberikan bonus hari raya secara tunai bagi pengemudi ojek dan kurir daring.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara dalam pertemuan dengan CEO perusahaan aplikator, perwakilan pengemudi ojek daring, serta sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

“Kami mengapresiasi arahan Presiden Prabowo yang meminta adanya bonus hari raya secara tunai bagi pengemudi dan kurir daring. Keputusan ini mencerminkan semangat musyawarah tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam hal ini para pengemudi ojek daring,” ujar Kurniasih dilansir dari dpr.go.id pada Selasa (11/3).

Kurniasih juga mendorong kementerian terkait agar segera merumuskan skema pemberian bonus hari raya secara tunai, sehingga pengemudi ojek daring dan kurir dapat menerima haknya secara jelas. “Alhamdulillah, untuk tahun ini harapan teman-teman pengemudi ojek daring bisa terealisasi dengan adanya bonus hari raya,” katanya.

Lebih jauh, Kurniasih menyoroti pentingnya regulasi yang lebih kuat mengenai status perusahaan aplikator yang mengelola layanan transportasi daring. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar permasalahan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya tidak terus berulang setiap tahun.

“Harapannya, ke depan status pekerja menjadi lebih jelas, sehingga mereka berhak mendapatkan THR, bukan sekadar bonus hari raya. Oleh karena itu, perlu ada pemisahan unit usaha antara perusahaan IT dan perusahaan layanan transportasi yang harus mendapat izin dari Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, status mitra dapat berubah menjadi karyawan sehingga hak-haknya, termasuk THR, bisa terpenuhi,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya