Caption: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Cahyo R. Muzhar, saat konferensi pers di Kota Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Dirjen AHU Tegaskan UKEN Tidak Sah Selama Sengketa INI Belum Selesai

Ciremaitoday.com, Cirebon-Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Cahyo R. Muzhar, menegaskan bahwa Ikatan Notaris Indonesia (INI) tidak bisa menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebelum menyelesaikan sengketa internal yang membagi organisasi tersebut menjadi dua kubu.

“Sengketa ini sudah lama dan kedua kubu sebenarnya sudah sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Kemenkumham. Namun, kenyataannya kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh kedua pihak,” ujar Cahyo kepada wartawan usai sosialisasi penguatan dan pembekalan kepada notaris baru di Kota Cirebon, Kamis (16/5).

Peran Kemenkumham dalam Penyelesaian Sengketa

Kemenkumham, kata dia, sebagai pembina organisasi notaris, berupaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Namun, kesepakatan yang dicapai dalam mediasi sering kali dilanggar.

“Kementerian sudah lima kali melakukan mediasi, tetapi setiap kesepakatan selalu dilanggar oleh kedua pihak,” katanya.

Menurut Cahyo, kementerian akhirnya memutuskan untuk menyelenggarakan kongres bersama dengan struktur kepanitiaan gabungan dari kedua kubu menggunakan sistem e-voting nasional.

“Kami bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN untuk membangun sistem aplikasi e-voting nasional, agar semua notaris bisa melaksanakan hak pilihnya dengan adil,” ucapnya.

Masalah Internal dan Penggelaran UKEN yang Tidak Sah

Meski begitu, lanjut Cahyo, perselisihan tetap berlanjut dengan kedua kubu menyelenggarakan kongres secara terpisah, yang tidak diakui oleh Kemenkumham.

“Kementerian sudah melarang penyelenggaraan kongres sendiri oleh masing-masing kubu, tetapi mereka tetap melanggarnya. Dua-duanya tidak sah,” tegas Cahyo.

Terkait UKEN, Cahyo menyatakan bahwa ujian tersebut tidak sah jika diselenggarakan oleh pengurus yang tidak memiliki legal standing.

“Tadi saya tanya, peserta bayar Rp 1,7 juta untuk ikut UKEN. Saya sudah sampaikan kembali, kembalikan uang tersebut karena yang menyelenggarakan UKEN bukan pengurus yang sah. Jadi, apa jadinya? Ilegal,” tandas Cahyo.

Pesan Kepada Notaris Baru

Cahyo juga mengingatkan para notaris baru untuk tidak menciderai amanat undang-undang dan kepercayaan masyarakat.

“Notaris-notaris baru janganlah menciderai amanat dari undang-undang dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan tegas, Kemenkumham berupaya menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris di Indonesia, memastikan setiap tindakan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya