Ciremaitoday.com, Cirebon-Ketua Indonesia Crisis Center (ICC), Aceng Sudarman, memberikan kritik keras terhadap masa jabatan Suating, Direktur Utama (Dirut) Bank Kabupaten Cirebon (BKC), yang telah memecahkan rekor dengan menjabat selama 29 tahun.
Aceng menegaskan perlunya peremajaan di jajaran kepemimpinan BKC, mengingat kurangnya kemajuan signifikan yang berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya heran kenapa baru sekarang mereka menyadari bahwa Suating sudah menjabat selama puluhan tahun. Ketua Dewan tampaknya baru bangun dari tidurnya, mengapa selama lima tahun menjabat ia tidak mengetahui hal ini? Wajar kalau Pj Bupati baru tahu, karena memang baru menjabat,” ujar Aceng, kepada wartawan, Selasa (16/7).
Aceng juga mempertanyakan kinerja Asisten Daerah yang membidangi perekonomian dan Kepala Bagian Perekonomian selama ini.
“Apakah mereka tidak memberikan informasi kepada Pj Bupati dan Ketua Dewan, sehingga mereka tidak mengetahui bahwa Dirut BKC sudah menjabat begitu lama?” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini juga menantang pernyataan soal rencana evaluasi terhadap Dirut BKC.
“Apakah evaluasi ini akan ditindaklanjuti atau tidak? Terutama oleh pejabat berwenang seperti Pj Bupati, Ketua Dewan, Dewan Pengawas, Asisten yang membidangi, dan Kepala Bagian Perekonomian,” tegas Aceng.
Menurutnya, jika evaluasi dilakukan dengan serius, Suating harusnya diberhentikan dan tidak diperpanjang lagi masa jabatannya.
“Semua pejabat di BKC perlu diremajakan dan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan manajerial perbankan. Jika ada regulasi dari Bank Indonesia, maka Perumda ini harus sinkron dengan regulasi tersebut dan berorientasi pada profit untuk meningkatkan PAD. Selama ini, keuntungan Perumda hanya dinikmati oleh oknum pejabat di dalamnya,” ujarnya.
Aceng menambahkan, BKC harus belajar dari BPRKS di Kota Cirebon yang meskipun baru berdiri selama lima tahun, telah menunjukkan kemajuan luar biasa.
“Sebaliknya, BKC tidak menunjukkan kemajuan signifikan karena keuntungan yang dihasilkan hanya dinikmati oleh segelintir orang di dalamnya, sehingga daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ungkapnya.
Ia mengusulkan bahwa jika Pj Bupati dan Ketua Dewan memiliki keberanian, BKC seharusnya diswastakan agar PAD lebih jelas.
“Jika isu masa jabatan Suating tidak ditindaklanjuti, maka patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan Pj Bupati dan Ketua Dewan?” tuturnya.
Aceng berharap langkah konkret segera diambil untuk peremajaan dan restrukturisasi kepemimpinan di BKC demi peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap PAD.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Suating telah mencatatkan rekor sebagai salah satu direktur terlama untuk ukuran bank milik daerah. Sejak tahun 1995, ketika BKC masih bernama BKPD Babakan yang dimiliki oleh Pemkab Cirebon, Suating telah memimpin bank tersebut.
Kepemimpinannya berlanjut saat nama bank berubah menjadi BPR Babakan pada tahun 2019, dan kemudian menjadi BKC. Hingga kini, Suating masih memegang jabatan Dirut di kantor pusat BKC yang berada di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.(Joni)