Ciremaitoday.com, Cirebon–Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidik yang dinilai hanya menampilkan bukti yang memberatkan kliennya dalam kasus Vina Cirebon. Menurut Sugianti, penyidik diduga mengabaikan sejumlah bukti dari akun Facebook Pegi yang dapat meringankan posisinya.
“Pada saat pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi hanya menunjukkan status Facebook yang memberatkan Pegi Setiawan. Namun, mereka tidak menampilkan bukti yang menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016,” ujar Sugianti kepada wartawan, Jumat (14/6).
Bukti yang diabaikan tersebut berupa cetakan status Facebook Pegi yang menyatakan dirinya berada di Bandung pada saat kejadian.
Salah satu status yang dianggap sebagai alibi kuat adalah status Facebook Pegi pada 1 September 2016.
“ya Allah, saya nggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya. Cobaan apa yang engkau berikan begitu berat ya Allah,” ucapnya membacakan postingan Pegi.
Sugianti menambahkan bahwa Pegi baru kembali ke rumah pada Desember 2016, yang dibuktikan dengan status Facebook-nya, “yey, pulang.” Selain itu, pada 12 Agustus 2016, Pegi membuat status “Bismillah otw Bandung, dewekan bae ge teteg (sendirian aja tegar),” yang menunjukkan keberadaannya di Bandung.
Menurutnya, setelah penggeledahan di rumahnya pada 30 Agustus 2016, ibu Pegi menghubunginya dan menanyakan keterlibatan Pegi dengan polisi.
Kebingungan atas situasi tersebut mendorong Pegi untuk membuat status pada 1 September 2016 yang mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai kasus tersebut.
“Jika Facebook Pegi diperiksa oleh ahli, kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak dimunculkan oleh pihak penyidik? Ini kan alibi yang sangat kuat,” katanya.
Pihak kuasa hukum berencana membawa bukti-bukti yang meringankan ini ke sidang praperadilan untuk menguatkan bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan.
“Selama ini penyidik hanya memaksakan bahwa Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti yang mereka miliki lemah,” tandasnya.
Dengan bukti-bukti ini, Sugianti berharap pengadilan akan melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi kliennya dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon tersebut.(Joni)