Caption: Kepala BNN Kota Cirebon, Kombes Pol Tunggul Sinatrio, saat audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, dan jajarannya pada Selasa (15/5). Foto: dok.DKIS Kota Cirebon 

BNN Cirebon Gelar Kompetisi Pantun untuk Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon mengadakan kompetisi pantun yang mengusung tema “Indonesia Bersinar”. Kompetisi ini merupakan bagian dari kampanye BNN dalam memerangi narkotika.

Pendaftaran kompetisi akan berlangsung dari 3 hingga 25 Mei 2024, dan peserta diminta mengirimkan pantun dalam bentuk video dengan durasi maksimal satu menit.

Kepala BNN Kota Cirebon, Kombes Pol Tunggul Sinatrio, saat menyampaikan hal ini dalam audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, dan jajarannya pada Selasa (14/5).

“Melalui kompetisi ini, BNN menyalurkan hobi dan bakat seni masyarakat Indonesia dalam berbalas pantun. Kegiatan ini juga memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujar Tunggul.

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa kompetisi ini mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan BNN dalam upaya perang melawan narkotika. “Kami berharap terjadi kolaborasi antara masyarakat dan BNN dalam mewujudkan Indonesia Bersinar,” tambahnya. “Yang tidak kalah penting, melestarikan budaya pantun menuju Indonesia Bersinar.”

Tema “Indonesia Bersinar” memiliki beberapa subtema, antara lain pencegahan bahaya narkotika, pemberantasan narkotika, hukum dan kerjasama, rehabilitasi pecandu narkotika, serta pemberdayaan masyarakat.

Kompetisi ini terbagi dalam dua kategori, yaitu perorangan dan kelompok. Peserta perorangan dapat mengirimkan satu pantun, sementara kelompok terdiri dari minimal dua orang dan maksimal tiga orang yang mengirimkan satu pantun kolaboratif.

Berikut adalah ketentuan dan syarat lomba pantun:

  1. Peserta harus WNI.
  2. Usia peserta dari 11 hingga 40 tahun.
  3. Peserta harus mengikuti semua akun media sosial BNN RI (TikTok, Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube).
  4. Peserta bisa mengikuti kategori perorangan maupun kelompok.
  5. Peserta dapat mengirimkan link TikTok dengan durasi video maksimal satu menit.
  6. Pantun diproduksi dalam Bahasa Indonesia; jika menggunakan bahasa daerah, wajib disertakan terjemahan.
  7. Peserta harus mencantumkan sumber musik jika bukan produksi sendiri.
  8. Materi dan isi pantun berasaskan Pancasila, tidak melanggar aturan dan norma, serta tidak mengandung unsur SARA.
  9. Pantun terdiri dari empat baris dengan pola sajak a-b-a-b, a-a-a-a, a-b-b-a, atau a-a-b-b.
  10. Baris pertama dan kedua merupakan sampiran, sementara baris ketiga dan keempat adalah isi.
  11. Mencantumkan nama tema pantun di caption.
  12. Mengirimkan narasi pantun.
  13. Lomba tidak dipungut biaya (gratis).
  14. Pemenang harus mematuhi aturan lomba.
  15. Video pantun tidak boleh di-takedown selama perlombaan berlangsung.

Kompetisi ini akan melewati beberapa tahapan seleksi. Tahap pertama akan menyaring dari 500 ke 100 peserta, tahap kedua dari 100 ke 25 peserta, dan tahap ketiga dari 25 ke 10 peserta. Pada babak grand final, 10 peserta terbaik akan berbalas pantun secara daring. Pemenang akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi BNN.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya