Ciremaitoday.com, Cirebon-Bantuan sosial (Bansos) untuk korban judi online dinyatakan tidak diperbolehkan berdasarkan kajian fikih dalam Bahtsul Masail Pesantren se-Jawa Barat yang diadakan di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Selasa (23/7). Hasil kajian ini memicu perdebatan seputar kebijakan yang sempat diusulkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada pertengahan Juni 2024.
Ketua Panitia Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar, Kiai Muhammad Shofy, menjelaskan alasan di balik larangan tersebut.
“Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa usaha keras menjadi alasan utama penjudi. Namun, judi seringkali menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi,” ujarnya.
Dalam bahtsul masail ini, dibahas juga pandangan fikih mengenai kebijakan Bansos untuk korban judi online.
“Secara fikih, alokasi uang negara harus berdasarkan skala prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti pertahanan negara, fasilitas umum, dan pendidikan,” katanya.
“Oleh karena itu, bansos untuk korban judi online tidak diperbolehkan,” tegasnya melanjutkan.
Namun, terdapat pengecualian dalam situasi tertentu. Kata Kiai Shofy, Jika sektor prioritas sudah tercukupi, korban judi online yang tergolong miskin dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bisa dipertimbangkan.
Namun, juga harus ada mekanisme khusus untuk memastikan Bansos tidak disalahgunakan oleh pelaku judi.
Menurutnya, para peserta bahtsul masail juga memberikan rekomendasi untuk menutup perjudian dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Pihak berwenang wajib menutup perjudian dan menindak tegas pelaku, bandar, dan oknum aparat yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba berjudi karena itu adalah dosa besar,” pungkasnya.(Joni)