Caption: Ilustrasi rokok. Foto: Shutterstock 

Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Ciremaitoday.com, Jakarta-Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok, yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Aturan ini merupakan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang membatasi penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari sekolah.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyatakan bahwa aturan tersebut sangat ambigu dan sulit diterapkan di lapangan.

“Ini sangat ambigu karena bagaimana praktik di lapangannya untuk mengukurnya 200 meter? Pelaksanaannya? Memang ini masih RPP tapi akan jadi Peraturan Pemerintah,” ujar Roy seperti dikutip dari kumparan, Jumat (28/6).

Menurut Roy, pasal tersebut tidak mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan.

“Ayat (aturan) tersebut tentunya tidak mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan,” imbuhnya.

Roy juga menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan pasal karet yang multitafsir dan dapat berdampak besar pada kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Kalau ini juga diberlakukan, sudah dipikirkan mitigasi jika ada PHK industri rokok?” katanya.

Selain itu, Roy menekankan bahwa kebijakan zonasi ini akan berdampak pada menurunnya konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

“Jadi kita berharap pasal itu tidak ada,” tegasnya.

Aprindo berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan ini demi kesejahteraan para pekerja dan stabilitas ekonomi.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya