Ciremaitoday.com, Cirebon-Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron (Hero), memberikan apresiasi terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cirebon. Sebanyak 406 Kepala Desa (Kades)/Kuwu mendapatkan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Cirebon, Imron.
Menurut Hero, perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari revisi UU Desa yang diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi kepala desa dalam mewujudkan pembangunan di desa mereka.
“Saya sebagai anggota Baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini,” ujar Hero, kepada wartawan di Cirebon, Senin (13/5).
Hero juga mengungkapkan bahwa aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainnya telah menjadi perhatian utama dalam pembahasan di rapat paripurna.
“Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di Paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya,” katanya.
Menurut Hero, penambahan masa jabatan kepala desa diyakini dapat mempercepat pembangunan di desa dan pada akhirnya memberikan kemakmuran kepada rakyat.
“Saya paham kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa. Namun, perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya,” pungkasnya.(*)