Ciremaitoday.com, Jakarta-Sebanyak 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 19 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan batas akhir pemadanan ini adalah 30 Juni 2024, artinya hanya tinggal satu pekan lagi.
“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, seperti dikutip dari kumparan pada Minggu (23/6).
Dwi menjelaskan bahwa sebanyak 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara sisanya dipadankan oleh sistem. Ia juga menegaskan akan ada sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
“Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” katanya.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar dengan NIK.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun, berikut langkah-langkah pemadanan:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan agar tidak terkena sanksi dan dapat mengakses layanan perpajakan dengan lancar.(Joni)