Ciremaitoday.com, Cirebon – Jelang lebaran 2023, 2 orang pria berisial AK (42) dan SJ (42) dibekuk polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 13.05 WIB. “Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Rabu (19/4/2023).
Menurutnya, modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya yakni mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp3 juta.
Lebih lanjut kata Arif, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.
“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” katanya..
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru, dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.(Joni)