Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. (Foto: Ciremaitoday.com/Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Tidak Dibolehkan

Ciremaitoday.com, Bandung – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah asli milik karyawan, meskipun ada kesepakatan atau kontrak kerja yang mungkin mengharuskan hal tersebut. Ia mengungkapkan keheranannya terhadap adanya aturan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

“Menurut saya sih, kalau ada aturan yang melegalkan ijazah itu ditahan oleh perusahaan, ya aneh saja. Jadi, tidak boleh perusahaan menahan ijazah milik karyawannya, walaupun misalnya karyawan itu tidak sesuai dengan isi kontrak,” ujar Ono Surono dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Maret 2025.

Ono juga menekankan bahwa kasus penahanan ijazah ini perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama bagi para karyawan yang merasa haknya dilanggar. Ia mendorong masyarakat, khususnya karyawan yang menghadapi masalah serupa, untuk segera melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau DPRD Provinsi Jawa Barat agar tindakan lebih lanjut bisa diambil.

“Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga: Reses di Cirebon: Ono Surono Bahas Masalah Pendidikan dan Ijazah Ditahan Sekolah

Pernyataan ini turut mengarah pada kasus yang melibatkan guru honorer di sekolah swasta, di mana ada beberapa yayasan yang juga diduga menahan ijazah para guru honorer. Menurut Ono, praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.

“Termasuk juga ijazah guru-guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah swasta. Karena ada juga yayasan yang menahan ijazah dari guru-guru honorer tersebut,” tambahnya.

Ono berharap agar laporan dari para karyawan dan guru honorer dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Senada dengan itu, Heni Nuraeni, salah satu warga Kota Bandung, berbagi pengalaman mengenai penahanan ijazah yang terjadi pada anaknya. Ia menceritakan bahwa anaknya pernah bekerja sebagai sales di perusahaan produk minuman, Orang Tua, dengan kesepakatan bahwa ijazah asli akan dijaminkan.

Baca Juga: Ono Surono Gelar Reses II di Desa Majakerta, Bahas Program Pembangunan Jawa Barat

“Ya, anak saya pernah bekerja menjadi sales di salah satu perusahaan produk minuman Orang Tua. Sebelumnya, memang ada kesepakatan soal jaminan ijazah asli jika mau bekerja di sana,” ungkap Heni.

Namun, setelah beberapa waktu bekerja, anaknya memilih untuk keluar karena lokasi penempatan yang jauh dari rumah. Akhirnya, ijazah asli milik anaknya pun tetap ditahan dan harus ditebus Rp1 juta.

“Saya tebus ijazahnya, ya dari pada hilang. Karena, kami tidak tau isi kesepakatan tersebut apakah ada jaminan keselamatan ijazah asli itu,” lanjutnya.

Sudah ditebus, kata Heni, karena khawatir ijazahnya rusak atau hilang yang berujung siapa yang akan tanggung jawab.

Baca Juga: Ono Surono Tampung Berbagai Aspirasi dari Warga saat Reses di Losarang Indramayu

Heni berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan perusahaan tidak lagi menerapkan aturan yang merugikan karyawan, khususnya terkait penahanan ijazah.

“Semoga ke depannya, ruang kerja bagi warga Kota Bandung terbuka luas dan tak ada lagi aturan ijazah dijaminkan di perusahaan,” pungkasnya.

Menurutnya, banyak rekan kerja anaknya yang juga mengalami nasib serupa, dengan ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan. Pihak perusahaan hanya menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menjadi bagian dari kesepakatan sebelumnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya