Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaitun Panji Gumilang resmi bebas dari tahanan Lapas Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

Usai Jalani Masa Tahanan 1 Tahun, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Dibebaskan

Ciremaitoday.com, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Indramayu.
 
Panji Gumilang divonis atas kasus penodaan agama, kini resmi bebas tahanan dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024).
 
Dengan menggunakan jas dan kacamata hitam serta peci khasnya, Panji Gumilang keluar dari Lapas Indramayu pukul 08.30 WIB, dijemput oleh pengacara serta keluarganya.
 
“Benar, Panji Gumilang telah habis masa pidananya. Pada jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” kata Hero Sulistiyono selaku Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu.
 
Disampaikan Hero, Panji Gumilang yang ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama itu, mendapat remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari. 
 
Hero menceritakan, kebiasaan Panji Gumilang selama satu tahun di Lapas Indramayu, salah satunya adalah rutin berjalan kaki di sekitar lingkungan Lapas.
 
“Kesehariannya berbaur dengan warga binaan lainnya, dia mempunyai kebiasaan sehari-hari jalan kaki dan membaca buku,” ungkap Hero.
 
Sedangkan dalam melaksanakan ibadah, kata Hero, Panji Gumilang selalu melakukannya di dalam kamar hunian dan tidak pernah berjamaah. 
 
Selama masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang juga tidak pernah bermasalah dengan kesehatannya. (Selamet Hidayat)
Array
header-ads

Berita Lainnya