Ciremaitoday.com, Indramayu-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu telah melakukan pemusnahan besar-besaran minuman keras (Miras). Sebanyak 44.796 botol miras dari berbagai merek serta 310 liter tuak ciu dimusnahkan menggunakan alat berat di area Sport Center Indramayu pada Jumat (8/3) lalu.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Teguh Budiarso, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai peredaran miras.
“Kami laksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 44.796 botol miras dan arak ciu sebanyak 310 liter. Hal ini kami lakukan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, dan menjadi komitmen dalam penegakan Perda,” kata Teguh, Senin (1/4).
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Esmega, menjelaskan, bahwa puluhan ribu miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu. Operasi ini melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri dari berbagai tempat di wilayah tersebut.
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menegaskan bahwa pemusnahan miras ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda tentang pelarangan minuman beralkohol.
Dia juga berharap agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.(*)