Ciremaitoday.com, Indramayu-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu pada Senin (20/1) ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap perlindungan tenaga kerja.
Perda tersebut menjadi langkah nyata untuk melindungi tenaga kerja formal maupun informal dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja dan kematian, melalui program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” ujar Ono Surono, yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Ono menjelaskan, Perda ini memberikan payung hukum yang mewajibkan semua perusahaan serta pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan tenaga kerja tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga melibatkan pemberi kerja.
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk pemberi kerja,” tegasnya.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin utama, seperti memastikan akses jaminan sosial bagi seluruh pekerja, mendorong perusahaan mendaftarkan karyawan mereka, dan memberikan perlindungan kepada pekerja informal, seperti pedagang kecil dan buruh harian.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan perda ini.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini penting, untuk mengimplementasikan perda tersebut secara efektif,” tandasnya.
Sebagai anggota legislatif, Ono berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan perda ini.
“Kami akan memastikan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.
Perda ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam pembangunan ketenagakerjaan. Ono berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu.(Joni)