Komisi II DPRD Kota Cirebon, saat rapat dengar pendapat. Foto: Istimewa 

Skandal Rp3,5 Miliar: DPRD Kota Cirebon Tuntut PDAM Tindak Tegas Terduga Pelaku

Ciremaitoday.com, Cirebon-Desakan agar terduga pelaku penggelapan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dikeluarkan dari jabatannya kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kota Cirebon, Senin (5/5). Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, melibatkan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, HMI, serta Pamaci Gema Damar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar terduga pelaku diberhentikan dari aktivitas kerja, bukan sekadar dipindahtugaskan seperti yang saat ini dilakukan pihak Perumda.

“Kami mendapati bahwa ada sebanyak 22 kewenangan yang dimiliki pelaku, dan rentan disalahgunakan. Maka kami meminta PDAM agar jangan sampai ada satu staf yang tidak berhubungan dengan keuangan, tapi memiliki kewenangan sedemikian luas,” kata Andru, sapaan akrab Handarujati.

Komisi II juga memberikan batas waktu hingga 24 Mei 2025 bagi terduga pelaku untuk mengembalikan dana hasil penggelapan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut hampir setara dengan penyertaan modal pemerintah kepada Perumda Air Minum pada tahun ini.

Selain itu, Komisi II menyoroti lemahnya pengawasan internal di Perumda yang membuat seseorang bisa memiliki puluhan kewenangan secara tidak proporsional. Hal ini dinilai menjadi celah terjadinya penyelewengan.

Menyikapi urgensi kasus ini, Komisi II membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPRD. Komposisinya bisa berasal dari Komisi II atau gabungan lintas komisi, tergantung kebutuhan.

“Proses penyelesaian kasus ini tentunya bentuk komitmen kami dalam upaya pembenahan BUMD di Kota Cirebon, dan sesuai dengan visi misi kepada daerah,” ujar Andru.

Dukungan terhadap pembentukan pansus juga disuarakan Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna. Ia menyatakan pihaknya akan menunggu hingga 24 Mei, sembari tetap mendorong agar pansus segera dibentuk guna mempercepat penyelesaian kasus.

“Semoga terakhir 24 Mei semuanya menjadi terang, dan kami tetap mengsusulkan ke Komisi II untuk membentuk pansus,” katanya.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sofyan Satari, saat dimintai tanggapan menyampaikan kesiapan pihaknya mengikuti proses hukum.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” singkatnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya