Caption: Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Foto: dok.Humas DPRD Kota Cirebon 

Seluruh Fraksi di DPRD Kota Cirebon Tolak Raperda RTRW 2024-2044

Ciremaitoday.com, Cirebon-Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menjadi panggung penolakan yang masif terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Keputusan ini disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon, yang menolak hasil laporan Pansus terkait Raperda RTRW tersebut pada Kamis (7/3).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, memimpin jalannya rapat paripurna ini. Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Selain itu, rapat paripurna pengambilan persetujuan ini menindaklanjuti surat permohonan dari Walikota Cirebon per tanggal 2 Februari 2024 Nomor 650/285-DPUT.

Disamping itu, pansus bersama tim asistensi sudah membahas rapat finalisasi raperda pada 6 Maret 2024.

“Hasil pembahasan telah dilaporkan kepada pimpinan dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Dani Mardani SH MH, menjelaskan bahwa draft Raperda tersebut terdiri dari 16 Bab dan 101 pasal.

Meskipun laporan Pansus telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, rapat paripurna tetap menolak untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Cirebon.

“Akan tetapi, raperda tersebut tidak mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi perda RTRW Kota Cirebon,” ucapnya. 

Menyikapi hal ini, Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa meski Kota Cirebon telah memiliki Perda RTRW tahun 2011-2031, namun perubahan kebijakan masih diperlukan.

“Mekanisme penetapan Raperda RTRW harus tetap berjalan sesuai ketentuan, meskipun rapat paripurna tidak menyetujuinya,” ujarnya.

Menurutnya, kementerian ATR/BPN telah memberikan persetujuan substansi dengan Nomor PB.01/293-200/I/2024 dan memberikan batas waktu dua bulan untuk menyelesaikan Raperda ini.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada persetujuan, maka Raperda ini akan ditetapkan oleh permen ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Agus berharap pihak legislatif dapat membuka ruang diskusi untuk menyelaraskan perbedaan persepsi mengenai muatan teknis Raperda ini. Masih ada waktu hingga 30 Maret 2024 untuk melakukan diskusi kembali dan mencapai kesepakatan.

“Kami menawarkan kita bisa diskusi kembali supaya bisa menyampaikan persepsi terkait muatan secara teknis terkait perbedaan pendapat dan menjadi putusan pada paripurna,” katanya.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, pejabat forkopimda, serta SKPD di Kota Cirebon.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya