Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa

Sekolah Negeri tapi Berbayar? DPRD Geram soal Dugaan Pungli di SMAN 7 Cirebon 

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dugaan pungutan liar di SMAN 7 Kota Cirebon menuai respons tegas dari DPRD Kota Cirebon. Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, menegaskan bahwa pungutan SPP sebesar Rp200.000 per bulan yang diterapkan sekolah negeri itu ilegal dan harus segera dihentikan.

“Pembayaran SPP di sekolah negeri sudah dihapus oleh pemerintah, sehingga pungutan ini termasuk kategori pungutan liar. Masalah ini harus menjadi perhatian serius KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat,” ujar Harry kepada wartawan, Senin (3/2).

Selain SPP ilegal, para siswa juga mengeluhkan kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga lebih mahal dibandingkan di pasaran.

Menanggapi hal ini, Harry berjanji akan menelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah ada kerja sama antara pihak sekolah dan komite sekolah yang mengharuskan siswa membeli LKS di sekolah.

Soal pembelian LKS, saya belum tahu apakah ada kerja sama antara pihak sekolah dan komite sekolah. Saya akan tanyakan langsung kepada siswa untuk memastikan kebenarannya,” katanya.

DPRD juga menyoroti dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima utuh oleh siswa.

“Dana PIP wajib disalurkan langsung kepada siswa untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk membiayai sekolah. Jika ada pemotongan oleh pihak sekolah, ini termasuk pungutan liar dan jelas ilegal,” tegasnya.

DPRD Kota Cirebon tidak akan tinggal diam. Harry memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil KCD Pendidikan Wilayah X serta pihak sekolah guna mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut.

“Kami akan meminta kesepakatan dari para ketua fraksi untuk menjadwalkan pemanggilan pihak KCD dan SMAN 7 Kota Cirebon guna membahas masalah ini secara tuntas,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya