Ciremaitoday.com, Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus asusila di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terjadi sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025.
Rincian lima kasus yang berhasil diungkap di antaranya terjadi di Kecamatan Cikalong dengan menetapkan satu tersangka berinisial SP (45), korban merupakan dua orang laki-laki di bawah umur.
Selanjutnya, kasus asusila terhadap cucu tiri di Kecamatan Taraju, pelaku berinisial I (59) dengan korban seorang perempuan berusia 13 tahun.
Selain itu, tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di Kecamatan Culamega. Tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga kegamaan berinisial W (45). Sementara korban merupakan peserta didiknya sebanyak tiga orang.
Kasus serupa juga tejadi di Kecamatan sodonghilir, yang kemarin baru ditetapkan pelakunya merupakan pengusaha kayu berinisial T (56), korban merupakan balita berumur 5 tahun.
Terakhir, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus asusila yang terjadi di Bojongasih. Kejadian itu dilakukan oleh pacar dengan tersangka DR (24) terhadap korban yang berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya pada awal tahun 2025 ini telah melakukan pengungkapan lima perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kejadiannya tersebar di lima kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, seperti Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, Culamega,” katanya saat Konferensi Pers di Makopolres Tasikmalaya, Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam lima kasus asusila ini, terdapat delapan korban, di mana dua orang anak laki-laki dan sisanya perempuan.
“Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi, sementara perempuan perbuatan persetubuhan,” kata dia.
Sementara untuk modus yang dilakukan kelima pelaku yakni dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, serta menjanjikan hadiah.
“Ada yang memberikan uang agar aksinya itu tidak diberitahu ke orang lain,” kata AKP Ridwan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)