Petugas menyita 118.880 batang rokok ilegal dari sejumlah toko hasil razia di Kuningan, Jabar.

Satpol PP Kuningan Razia Rokok Ilegal, Sita 118.880 Batang Rokok dari Sejumlah Toko

Ciremaitoday.com, Kuningan – Razia rokok ilegal tanpa pita cukai kembali digencarkan petugas gabungan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kegiatan razia melibatkan personel Satpol PP, Polres Kuningan, dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Cirebon.

Hasilnya, ratusan ribu batang rokok berhasil diamankan dari sejumlah toko milik para pedagang. Adapun lokasi razia melalui Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berada di wilayah Kramatmulya, Kuningan.

Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki melalui Kabid Penegakan Perda, Hendrayana dalam keterangan persnya, Kamis (26/7/2023), menuturkan, razia dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Razia untuk kesekian kali ini memang fokus menyasar toko maupun warung-warung yang menjual rokok ilegal.

“Kebetulan operasi ini menyasar wilayah Jalaksana. Nanti akan menyasar wilayah lain,” terangnya.

Hasil Operasi BKCHT sendiri menyita sebanyak 5.944 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Totalnya yakni sekitar 118.880 batang rokok ilegal dari sejumlah toko milik pedagang.

“Penjualan rokok ilegal tersebut telah melanggar Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Tentunya ini sangat merugikan bagi penerimaan negara,” sebutnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, adanya peredaran rokok ilegal itu merugikan bagi sumber pendapatan negara dari sektor cukai. Seluruh hasil razia diamankan petugas untuk proses penindakan hukum lanjutan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya