Caption: Kantimsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Shindi Al-Af Ghany, saat membawa tersangka kasus pembunuhan teman kencan berinisial C, saat hendak konferensi pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Sakit Hati Diminta Bayaran di Muka, Pria di Cirebon Tega Bunuh Teman Kencannya

Ciremaitoday.com, Cirebon-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial C (30) yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap di salah satu kosan di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, setelah 4 jam melakukan pembunuhan terhadap korbannya berinisial AN (21) warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan mencekik dan memukul wajah korban hingga tak sadarkan diri, lalu menyembunyikan korban di dalam lemari di kosan tersebut. Kemudian, kata dia, pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati dan tidak terima saat korban meminta bayaran di awal untuk kencan, serta berontak ketika diajak berhubungan, bahkan menggigit tangan pelaku.

“Pelaku ini sakit hati dan tidak terima karena korban meminta untuk dibayar di awal untuk kencan dan korban berontak ketika diajak berhubungan serta menggigit tangan pelaku sehingga pelaku kesal lalu mencekik di bagian leher dan memukul bagian wajah korban berkali-kali sehingga korban tidak sadarkan diri kemudian dimasukan ke dalam lemari baju,” ujar AKBP Rano saat konferensi pers, Jumat (10/5).

Ia mengungkapkan, lematian korban disebabkan oleh tanda-tanda trauma tumpul di leher, luka lecet, resapan darah di jaringan ikat bawah kulit leher, serta penyumbatan di saluran pernafasan.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban AN. Setelah melakukan kekerasan hingga korban tak sadarkan diri, pelaku menyembunyikan korban di dalam lemari dengan menggunakan selimut dan handuk untuk menghilangkan jejak.

Pelaku juga berniat menjual handphone milik korban namun belum sempat terjual. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, yang mengatur tentang hukuman bagi orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” katanya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya