Ciremaitoday.com, Cirebon-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang yang dibawa oleh seorang pengunjung pada Rabu (3/4). Penyelundupan ini terungkap ketika petugas rutin melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
300 butir pil trihex berhasil diamankan setelah petugas curiga melihat 2 dari rokok yang dalam keadaan tidak tersegel.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, mengatakan bahwa obat-obatan tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Menurutnya, penemuan ini bermula ketika seseorang menitipkan 4 bungkus rokok untuk salah satu warga binaan.
“Setelah dibuka, 2 bungkus rokok tersebut berisi 300 butir obat-obatan jenis trihex dan dua buah kondom,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4) malam.
Guna menindaklanjuti kejadian tersebut, kata dia, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
“Alhamdulillah, dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota merespon cepat kejadian ini sehingga bisa cepat dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Indra Pitoy pun menegaskan komitmen Rutan Kelas I Cirebon dalam memerangi peredaran barang terlarang, seperti yang tertuang dalam fakta integritas yang telah ditandatangani pada awal tahun 2024.
Berikut juga, lanjutnya, komitmen bersama tentang pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar).
“Kami pun akan tetap melakukan pengawasan melekat ke dalam (blok hunian) dan berkomitmen bahwa Rutan Cirebon bersih dari narkoba dan lainnya yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKBP Maruf Murdianto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Rutan tersebut. (*)