Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (31/7). Foto: dok.Kominfo

RT hingga BPD di Cirebon Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pj Bupati: Kami Komitmen Memberikan Perlindungan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (31/7). Dalam kesepakatan ini, Pemkab Cirebon resmi mendaftarkan RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung perlindungan kerja bagi perangkat desa.

“Kami berkomitmen untuk mendukung dan bersinergi dalam menjamin perlindungan kerja bagi RT, RW, dan BPD. Prinsipnya, tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan,” kata Wahyu, Kamis (1/8).

Wahyu menambahkan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD akan dimulai pada Agustus 2024. Di Kabupaten Cirebon, sebanyak 12.300 jiwa RT dan RW serta sekitar 3.000 jiwa BPD akan terdaftar sebagai peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur, juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Cirebon.

“Kami sangat menghargai komitmen Pemkab Cirebon yang telah mendaftarkan RT, RW, dan BPD. Ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” ujar Novri.

Novri menjelaskan bahwa RT dan RW merupakan perangkat vital dalam struktur pemerintahan yang perlu dilindungi. Ia juga mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen perusahaan di Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Tantangan ke depan adalah melindungi tenaga kerja non-upah, seperti tukang becak dan petani,” tambahnya.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan rasa aman kepada perangkat desa di Kabupaten Cirebon.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya