Para pedagang pasar Jungjang, membawa pengeras suara dan beberapa atribut tuntutan berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon.

Revitalisasi Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon Molor, Pedagang Unjuk Rasa

Ciremaitoday.com, Cirebon – Sejumlah pedagang pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Senin (13/2/2023). Kali ini mereka menuntut, agar PT Dumib sebagai investor revitalisasi pembangunan pasar tersebut segera dihentikan.

Bahkan sebelumnya, massa menuntut kesepakatan harga pada beberapa kali aksi unjuk rasa lalu. Mereka menilai, kinerja yang dilakukan investor tidak prosedural.

Sebab di penghujung akhir masa kontrak kerja sama yang akan berakhir pada 14 Februari 2023, masih belum ada kesepatakan harga sewa los dan kios dengan para pedagang.

“Pemdes, BPD dan lembaga desa lainnya, tokoh masyarakat beserta para pedagang sepakat tidak memperpanjang kerja sama bangun guna serah, yang telah dilaksanakan oleh PT Dumib selaku investor revitalisasi pembangunan pasar,” ujar Ketua Himppas, Suharto usai unjuk rasa.

Menurut Suharto, tahapan-tahapan dan hasil Musdesus yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan regulasi Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sehingga, kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui tahapan Musdesus yang dilaksanakan 7 Januari 2023.

Ia menjelaskan, sebelum muncul kesepakatan atau perjanjian baru antara pihak pemdes dan Addendum hasil review perjanjian kerja sama dengan pihak investor, maka objek pembangunan yaitu revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang menjadi status quo.

“Apabila pihak Investor tetap memaksa melanjutkan pembangunan, maka tindakan tersebut kami anggap perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Atas persoalan tersebut, lanjutnya, para pedagang meminta perlindungan kepada pihak keamanan dalam hal ini aparat Kepolisian dan TNI. Agar terlindungi dari aksi-aksi intimidasi dan premanisme.

Sementara Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan dalam forum audiensi dengan jajaran pemda setempat, Himppas bersama seluruh pedagang yang berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terkait persoalan pasar.

“Aspirasi bahwa (persoalan) pasar itu belum selesai, dan ada friksi-friksi permasalahan produk hukum yang belum selesai. Semua sudah menyampaikan aspirasi dan juga sudah dijawab oleh seluruh (unsur) pemerintahan mulai dari DPMD, Indag, Satpol PP. Termasuk perizinan juga sudah menyampaikan jawabannya, dari pihak PT Dumib juga sudah menyampaikan,” bebernya.

Namun, kata Hilmy, audiensi tersebut masih belum mendapatkan titik terang. Sebab, kedua belah pihak yakni PT Dumib dan Himppas masih mempertahankan persepsi hukumnya masing-masing.

“Kami pemerintah sudah tentu menginginkan, kalau saling mempertahankan dari perspektif hukum tidak akan selesai,” ujarnya.

Oleh karenanya, Hilmy menjadwalkan kembali audiensi kepada kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait lain, terutama dari unsur pemerintahan pada 15 Februari 2023 nanti.

“Saya memerintahkan ke pihak DPMD untuk memusyawarahkan, tapi lebih ke arah yang lebih ke kesepakatan bersama. Seperti apa nih nantinya baik dari harga, penempatan dan sebagainya. Karena ada yang merasa pedagang asli, tapi tidak diberikan fasilitasnya itu dimusyawarahkan. Kesepakatannya besok Rabu jam 10 tanggal 15 untuk mengadakan pertemuan secara langsung,” tutupnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya