Ilustrasi program bank bjb bagi pensiunan ASN melalui bjb DPLK.

Ratusan ASN Pemkab Kuningan Bakal Nikmati Manfaat DPLK Bank bjb

Ciremaitoday.com, Kuningan – Sebanyak 195 ASN di lingkungan Pemkab Kuningan, Jawa Barat, memasuki batas usia pensiun pada 1 April hingga 1 Juni 2023. Bahkan secara simbolis mereka telah menerima SK pensiun dari BKPSDM Kuningan, belum lama ini.

Jajaran Bank bjb Kantor Cabang Kuningan berkesempatan hadir pada kegiatan penyerahan SK dan pelepasan masa purna bhakti ASN tersebut. Bank bjb sebagai mitra Pemkab Kuningan, siap memberikan pelayanan prima kepada ASN yang akan pensiun tahun ini.

Yakni melalui produk-produk unggulan bank bjb seperti DPLK, bjb Kredit Purnabakti, dan lainnya. Sehingga para PNS yang purna bhakti tetap produktif di masa pensiun nanti.

SK pensiun diserahkan oleh Plt Kepala BKPSDM Kuningan, H Ucu Suryana. Menurut Ucu Suryana, sebagian besar yang menerima SK pensiun adalah tenaga pendidik/guru 125 orang, golongan IV/C ke atas sebanyak 114 orang, dan golongan IV/B ke bawah sebanyak 81 orang.

Kemudian Sekretaris Badan/Dinas hanya 2 orang dan Sekretaris Kecamatan 2 orang. Lalu dari bagian lain seperti Kepala UPTD, kepala seksi, tenaga pelaksana, sub bagian dan sebagainya.

“Semoga jasa dan pengabdian yang telah saudara sumbangkan kepada bangsa, negara dan juga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Kuningan, mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT,” katanya.

Ia berharap, para purna bhakti tetap dapat berkarya, melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial, dan memulainya untuk bergabung aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan.

Misalnya tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan atau pada tingkatan yang lebih besar. Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat.

“Karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto menambahkan, penyerahan SK pensiun merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian, berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PSN yang memasuki batas usia pensiun. Sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdian di luar pemerintahan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya