Caption: Bupati Cirebon, Imron saat melantik pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon. Foto: Ist

Raih Sertifikat Kelayakan Akreditasi B, Bupati Cirebon Sukses Jadikan BKPSDM Penilai Kompetensi Jabatan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, berhasil meraih sertifikat kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara. Bukan hanya itu saja BPKSDSM juga dianggap telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi dengan kategori B.

Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari peran penting Bupati Cirebon, H Imron. Sebab, di masa kepemimpinannya ini, pemerintah daerah tersebut bisa melakukan penilaian secara mandiri untuk tenaga PNS jabatan administrasi atau jabatan setara lainnya.

“Alhamdulillah kita bisa melakukan penilaian itu. Se-wilayah 3 Cirebon, dari Kuningan, Indramayu, Majalengka cuma Cirebon yang sudah bersertifikat terakreditasi B,” ujar Imron kepada wartawan, Rabu (20/12).

Menurut Imron, hal itu berdasarkan Sertifikat Nomor : 009/BKN/XI/ 2023 tanggal 6 November 2023 tentang pengakuan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi, berdasarkan penilaian dari unsur organisasi, sumber daya manusia dan metode, yang berarti dapat melakukan penilaian untuk jabatan Administrasi atau yang setara, jabatan pengawas/setara serta jabatan pelaksana/setara.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Kabid Pengembangan Karir dan Kepangkatan, Akhmad Rodi Sakho menjelaskan, reformasi telah membawa perubahan sistem pemerintahan negara yang ditandai dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal itu, kata dia, dengan menetapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparan dan partisipasi masyarakat.

“Dalam proses kebijakan penyelengaraan negara, dengan salah satu program utama pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi,” kata Sakho.

Menurutnya, salah satu topik bahasan dalam mewujudkan reformasi birokrasi adalah penempatan PNS. Penempatan PNS pada posisi yang tepat bukan saja menjadi idaman setiap instansi, tetapi menjadi keinginan setiap PNS.

“Kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki pegawai dengan tuntutan tugas dan tanggungjawab dalam jabatannya menjadi kunci utama dalam peningkatan kinerja pegawai,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjutnya, sangat concern dalam melaksanakan reformasi birokrasi khususnya dalam penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya. Penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Cirebon 65 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang bermaksud untuk menjamin kepastian kompetensi yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kemudian, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan yang ditempatinya dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 66 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tersedia PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi/potensi dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai calon pejabat dimasa depan.

“Talent Pool ini berisi data dari PNS yang memenuhi kualifikasi, kompetensi/potensi, berkinerja tinggi dan data pendukung lainnya,” ungkapnya.

“Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi ini, adalah sebagai pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit yang mengedepankan manajemen talenta, sebagai kegiatan prioritas untuk membangun sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi,” sambungnya.

Untuk mencetak birokrasi yang berkelas dunia karena dikelola oleh orang-orang yang diseleksi berbasis pada kemampuan atau kecakapan yang dimilikinya, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kualitas kinerja setiap pegawai.

“Penyelenggaraan penilaian potensi/kompetensi PNS melalui asesment center,” pungkasnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya