Ciremaitoday.com, Garut — Aksi brutal seorang preman kampung bernama Miftahul Huda alias Aa menggegerkan warga Kecamatan Singajaya, Garut, Jawa Barat. Pria tersebut mengamuk, merusak rumah warga, dan membacok seorang ustad yang sedang melaksanakan salat.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kampung Albiso, Desa Karangagung. Saat itu, pelaku tiba-tiba menyerang rumah seorang ustad bernama Iin Badrujaman. Korban yang tengah menjalankan salat Dzuhur diseret keluar rumah dan dibacok di bagian punggung menggunakan sebilah golok.
“Ketika saya sedang salat, tiba-tiba saya diseret dan digusur keluar rumah. Kemudian saya dibacok di bagian punggung dan jendela rumah pun dirusak hingga pecah,” ungkap Ustad Iin Badrujaman, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Gabah Terbakar di Garut, Sopir Alami Luka Bakar Ringan
Tak hanya itu, pelaku juga merusak pagar dan pintu rumah milik kepala desa setempat. Aksi pelaku yang menenteng senjata tajam terekam kamera CCTV saat ia mencoba menghadang pengendara motor di jalan utama Singajaya.
Kepala Dusun Karangagung, Amas, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut pelaku memang dikenal sering membuat onar di lingkungan sekitar.
“Benar, kemarin ada seorang pemuda warga Albiso mengamuk sambil membawa senjata tajam. Ia merusak rumah warga dan membacok ustad yang sedang salat. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian,” jelas Amas.
Baca Juga: Bersenjata Pistol Mainan dan Golok, Komplotan Curanmor di Garut Dibekuk Polisi
Warga yang merasa resah atas tindakan pelaku segera melaporkannya ke pihak berwajib. Miftahul Huda akhirnya dijemput paksa dan diamankan oleh pihak Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan serupa.
“Atas dasar laporan warga, kami segera mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, diketahui bahwa MH alias Aa adalah residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana serupa. Saat ini pelaku telah kami tahan,” jelas Joko saat dikonfirmasi Kamis, 8 Mei 2025.
Motif penyerangan diketahui bukan karena masalah pribadi, melainkan karena pengaruh alkohol. “Pelaku tidak memiliki permasalahan khusus, namun setelah mengonsumsi minuman beralkohol, ia melakukan tindakan brutal yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)