Ciremaitoday.com, Garut – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan mengamankan seorang wanita yang diduga menjual minuman keras (miras) di Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Senin, 10 Maret 2025 malam.
Pelaku yang diamankan berinisial ‘DS’ (36), warga setempat yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Dalam operasi miras tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 botol alkohol 70 persen merk Onemed serta 20 butir obat-obatan jenis Neomethor.
Kapolsek Cisurupan, AKP Asep Saepudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Cisurupan. Peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan razia agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar AKP Asep Saepudin saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025.
Kapolsek Cisurupan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Baca Juga: Kapolsek Cisurupan Pimpin Apel Gabungan Ops Lilin Lodaya: Situasi dalam Keadaan Kondusif
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jika ada informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Cisurupan agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, di mana harus tetap waspada supaya terhindar dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas. (*)