Ciremaitoday.com, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar, berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkoba gelap dalam kurungan waktu 2 bulan terakhir. Petugas juga berhasil mengamankan 29 dugaan dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, petugas selama kurungan Januari hingga Februari 2023 berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan 29 tersangka.
“Selama kurungan waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV , YS, IM, MJ, FK, dan MZ.
Adapun jumlah bukti barang yang berhasil diamankan di antaranya 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas. Obat keras itu te rdiri dari Dextro 5.541 butir, Trihex 14.093 butir, Tramadol 6.755 butir, dan Hexymer 215 butir.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu terungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.
“Seluruh kasus yang terungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda mulai dari wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta hingga aksi,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pembela dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan mengamankan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor, apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.(Joni)